### Israel sebagai Negara Apartheid, Bukan Demokrasi

Karakterisasi Israel sebagai negara demokrasi telah lama menjadi pilar citra
internasionalnya, yang berakar pada sistem parlementer, pemilu, dan kerangka
hukumnya. Namun, pemeriksaan lebih dekat terhadap kebijakannya, khususnya
terhadap warga Palestina, mengungkap struktur sistemik diskriminasi dan
segregasi yang lebih selaras dengan apartheid daripada prinsip-prinsip
demokrasi. Esai ini berargumen bahwa Israel berfungsi sebagai negara apartheid
daripada demokrasi sejati, dengan mengacu pada bukti diskriminasi sistemik,
penekanan terhadap perbedaan pendapat, dan disparitas mencolok dalam hak
antara warga Israel Yahudi dan Palestina, sebagaimana disorot oleh organisasi
hak asasi manusia, kerangka hukum, dan perkembangan politik terkini.

#### Diskriminasi Sistemik dan Apartheid

Apartheid, sebagaimana didefinisikan oleh Konvensi Apartheid 1973, adalah
sistem segregasi dan diskriminasi rasial yang dilembagakan yang dirancang
untuk mempertahankan dominasi satu kelompok rasial atas kelompok lain. Laporan
Amnesty International tahun 2024, *Apartheid Israel terhadap Palestina*,
memberikan argumen terperinci untuk label ini, dengan menyatakan bahwa
perlakuan Israel terhadap warga Palestina---melalui diskriminasi, perampasan,
dan penindasan---merupakan sistem yang dirancang untuk mengutamakan warga
Israel Yahudi dengan mengorbankan warga Palestina. Laporan ini menyoroti
kebijakan seperti perampasan tanah, pembongkaran rumah, dan akses terbatas
terhadap sumber daya seperti air dan listrik, yang secara tidak proporsional
memengaruhi warga Palestina di Israel, Tepi Barat, dan Gaza. Sebagai contoh,
di Tepi Barat, pemukim Yahudi menikmati hak kewarganegaraan penuh, sementara
warga Palestina hidup di bawah hukum militer, tanpa kebebasan dasar seperti
pergerakan dan partisipasi politik. Sistem hukum ganda ini---hukum sipil untuk
Yahudi dan hukum militer untuk Palestina---mencerminkan segregasi rasial
apartheid Afrika Selatan, di mana hak dialokasikan berdasarkan ras.

Selain itu, Undang-Undang Negara-Bangsa 2018, yang menyatakan Israel sebagai
"negara-bangsa rakyat Yahudi," secara eksplisit memprioritaskan identitas
Yahudi di atas hak yang setara untuk semua warga. Undang-undang ini menurunkan
status bahasa Arab sebagai bahasa resmi dan mempromosikan pemukiman Yahudi
sebagai nilai nasional, secara efektif memarginalkan 20% populasi Israel yang
adalah Arab. Kebijakan semacam itu melemahkan prinsip demokrasi tentang
kewarganegaraan yang setara, karena mereka mengabadikan supremasi Yahudi dalam
hukum, ciri khas sistem apartheid di mana hak satu kelompok mengungguli
kelompok lain berdasarkan etnis atau ras.

#### Penekanan terhadap Perbedaan Pendapat dan Representasi Politik

Demokrasi yang berfungsi menjamin kebebasan berekspresi dan partisipasi
politik yang setara, namun perlakuan Israel terhadap warga Palestina dan
perwakilan mereka mengungkap kontradiksi yang mencolok. Laporan Amnesty
International tahun 2022, *Terpilih tetapi Dibatasi: Ruang yang Menyempit
untuk Anggota Parlemen Palestina di Knesset Israel*, mendokumentasikan
bagaimana anggota Knesset Palestina (MKs) menghadapi peraturan diskriminatif
yang membatasi kemampuan mereka untuk mewakili konstituen mereka. Misalnya,
rancangan undang-undang yang diajukan oleh MK Palestina yang membahas hak
komunitas mereka telah didiskualifikasi sebelum dibahas, dan Undang-Undang
Pengusiran 2016 memungkinkan Knesset untuk mengeluarkan MK karena "penghasutan
rasisme" atau "dukungan terhadap perjuangan bersenjata," sebuah ketentuan yang
sering digunakan untuk menargetkan MK Arab. Kasus MK Ofer Cassif, yang
menghadapi upaya pengusiran pada tahun 2024 karena mendukung kasus genosida
Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional, menjadi contoh
penekanan ini. Meskipun upaya pengusiran gagal, Cassif diskors selama enam
bulan, sebuah langkah yang dikritik sebagai bermotivasi politik untuk
membungkam perbedaan pendapat.

Penangguhan MK Arab telah menjadi pola yang berulang, secara tidak
proporsional memengaruhi partai-partai Arab seperti Hadash-Ta'al dan Ra'am.
Pada tahun 2023, Aida Touma-Sliman dan Iman Khatib-Yassin diskors karena
mengkritik aksi militer Israel di Gaza, masing-masing selama dua bulan dan
satu bulan. Kasus historis, seperti penangguhan berulang Haneen Zoabi
(misalnya, enam bulan pada tahun 2014 karena pernyataan yang mendukung
perlawanan Palestina), semakin menggambarkan tren ini. Tindakan ini sangat
kontras dengan kurangnya akuntabilitas bagi MK Yahudi yang terlibat dalam
penghasutan, seperti selama Pawai Bendera Yerusalem 2023, di mana peserta
meneriakkan "Kematian untuk Arab" tanpa menghadapi konsekuensi serupa. Standar
ganda ini---menghukum MK Arab atas ucapan mereka sambil mentolerir penghasutan
oleh nasionalis Yahudi---melemahkan prinsip demokrasi tentang perlakuan yang
setara di bawah hukum dan menunjukkan sistem yang dirancang untuk menekan
suara minoritas, ciri khas apartheid daripada demokrasi.

#### Disparitas dalam Hak dan Kondisi Hidup

Pengalaman hidup warga Palestina di bawah kendali Israel semakin mengikis
klaim demokrasi. Di Gaza, sebagaimana disorot oleh unggahan UNRWA pada 25 Mei
2025, blokade dan operasi militer berulang telah menciptakan krisis
kemanusiaan, dengan PBB meminta 500-600 truk bantuan setiap hari untuk
mencegah bencana lebih lanjut. Laporan Komisi PBB tentang fasilitas kesehatan
Gaza mendokumentasikan serangan terhadap infrastruktur medis, khususnya
perawatan pediatrik dan neonatal, sebagai pelanggaran hak atas kehidupan dan
kesehatan, yang berpotensi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kondisi
ini, ditambah dengan penghancuran sengaja layanan kesehatan reproduksi, secara
tidak proporsional memengaruhi warga Palestina, menciptakan kontras yang
mencolok dengan hak dan layanan yang tersedia bagi warga Israel Yahudi.

Di dalam Israel, warga Palestina menghadapi diskriminasi sistemik dalam
perumahan, pendidikan, dan pekerjaan. Praktik pembongkaran rumah, seperti yang
dicatat oleh Amnesty, adalah mekanisme utama pemindahan, dengan keluarga
Palestina ditolak izin mendirikan bangunan sementara pemukiman Yahudi
berkembang. Di Yerusalem Timur, warga Palestina sering ditolak hak tinggal,
sementara pemukim Yahudi mendapat perlakuan istimewa. Disparitas ini bukan
kebetulan, melainkan tertanam dalam kerangka hukum dan politik yang
mengutamakan dominasi Yahudi, mencerminkan tujuan apartheid untuk
mempertahankan kontrol rasial melalui segregasi dan ketidaksetaraan.

#### Argumen Kontra dan Sanggahan

Pendukung status demokrasi Israel sering menunjuk pada pemilu, yudikatif
independen, dan kehadiran MK Arab di Knesset sebagai bukti demokrasi. Namun,
elemen-elemen ini dirusak oleh ketidaksetaraan sistemik dan penekanan yang
diuraikan di atas. Pemilu, meskipun diadakan secara teratur, tidak
diterjemahkan menjadi kekuatan politik yang setara ketika MK Arab menghadapi
pembatasan dan komunitas mereka dimarginalkan. Yudikatif, meskipun
kadang-kadang mengeluarkan putusan yang mendukung hak Palestina, telah
mendukung undang-undang seperti Undang-Undang Negara-Bangsa dan Undang-Undang
Pengusiran, yang mengabadikan supremasi Yahudi. Selain itu, kehadiran MK Arab
tidak setara dengan representasi yang bermakna ketika mereka secara rutin
menjadi sasaran karena pandangan politik mereka, seperti yang terlihat dari
penangguhan dan upaya pengusiran.

Argumen lain adalah bahwa tindakan Israel adalah respons terhadap ancaman
keamanan, seperti terorisme Palestina. Meskipun kekhawatiran keamanan itu
nyata, mereka tidak membenarkan diskriminasi menyeluruh dan hukuman kolektif
yang dikenakan pada warga Palestina. Blokade Gaza, pendudukan militer Tepi
Barat, dan penekanan terhadap perbedaan pendapat di dalam Israel melampaui
tindakan keamanan yang ditargetkan, menciptakan sistem kontrol yang
mengutamakan satu kelompok di atas kelompok lain berdasarkan etnis---ciri khas
apartheid, bukan respons demokratis terhadap ancaman.

#### Kesimpulan

Kebijakan dan praktik Israel---diskriminasi sistemik, penekanan terhadap
perbedaan pendapat, dan disparitas mencolok dalam hak---lebih selaras dengan
apartheid daripada demokrasi. Kerangka hukum, seperti yang terlihat dalam
Undang-Undang Negara-Bangsa dan Undang-Undang Pengusiran, mengutamakan
identitas Yahudi di atas kewarganegaraan yang setara, sementara perlakuan
terhadap MK Palestina dan warga negara mengungkap pola pengecualian dan
penindasan. Realitas hidup warga Palestina, baik di Gaza, Tepi Barat, maupun
di dalam Israel, adalah segregasi dan kekurangan, sangat kontras dengan hak
yang diberikan kepada warga Israel Yahudi. Elemen-elemen ini, yang
didokumentasikan oleh organisasi hak asasi manusia dan didukung oleh peristiwa
terkini, menantang narasi Israel sebagai demokrasi dan malah menggambarkan
gambaran negara apartheid, di mana ketidaksetaraan sistemik dan dominasi
mendefinisikan tatanan politik dan sosial. Demokrasi sejati membutuhkan
kesetaraan, kebebasan, dan keadilan bagi semua, prinsip-prinsip yang gagal
dijunjung oleh sistem Israel saat ini bagi warga Palestina.
