# Ketika Hukum Gagal: Keluarga, Ketakutan, dan Akar 7 Oktober

Hingga 9 Juli 2025, konflik Israel-Palestina menjadi bukti kelam dari
konsekuensi impunitas negara dan kelumpuhan internasional. Dalam kekosongan
akuntabilitas ini, tindakan-tindakan putus asa telah muncul---tindakan yang
didorong bukan hanya oleh ideologi, tetapi oleh naluri primal untuk melindungi
keluarga. Penggunaan penahanan administratif secara luas oleh Israel, yang
ditandai dengan penyiksaan terdokumentasi dan pelecehan terhadap anak-anak,
terus berlangsung dalam pelanggaran langsung terhadap hukum internasional.
Namun, komunitas internasional telah melakukan sedikit untuk menghentikannya.
Esai ini berargumen bahwa penculikan pada 7 Oktober 2023---ketika 251 individu
dibawa ke Gaza---bukanlah kekejaman acak, melainkan hasil yang dapat
diprediksi dari ketidakadilan sistemik. Tindakan tersebut muncul dari realitas
psikologis dan politik di mana hukum tidak menawarkan perlindungan, dan
keputusasaan menjadi senjata.

Meskipun tindakan-tindakan di luar hukum ini tidak dibenarkan, memahami
akarnya memerlukan pemeriksaan konteks lengkap: sistem hukum yang dirancang
untuk menindas, komunitas internasional yang enggan untuk campur tangan, dan
naluri orang tua yang universal yang dipicu oleh penahanan massal dan
pelecehan. Seperti yang digambarkan secara dramatis dalam film *Executive
Target* tahun 1997, di mana seorang pria dipaksa terlibat dalam rencana
teroris untuk menyelamatkan istrinya, ancaman terhadap orang-orang terkasih
mengesampingkan moralitas konvensional. Ketika keadilan institusional gagal,
naluri ini menjadi penjelasan sekaligus peringatan.

## Pelanggaran Hukum Israel: Penahanan sebagai Hukuman Kolektif

Selama beberapa dekade, Israel telah mempertahankan rezim penahanan
administratif, yang memungkinkan pemenjaraan warga Palestina tanpa dakwaan
atau pengadilan, sering kali untuk periode yang tidak ditentukan dan
berdasarkan bukti rahasia. Praktik-praktik ini, yang berlaku sejak tahun 1967,
merupakan pelanggaran nyata terhadap Konvensi Jenewa Keempat (Pasal 64--66)
dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (Pasal 9 dan 14).

Pada pertengahan tahun 2024, lebih dari 9.500 warga Palestina berada dalam
tahanan Israel, dengan setidaknya 53 kematian dilaporkan dalam tahanan sejak
Oktober 2023---banyak di antaranya terkait dengan penyiksaan, menurut Amnesty
International. Anak-anak berusia 14 tahun telah mengalami pelecehan seksual,
pemukulan, dan pelecehan psikologis. Ini bukanlah kelebihan yang terisolasi;
ini adalah fitur dari aparatur sistematis yang menggunakan penahanan sebagai
senjata terhadap seluruh populasi.

Strategi pemaksaan, penindasan, dan kontrol ini menyerupai pengambilan sandera
sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Internasional Melawan Pengambilan
Sandera tahun 1979. Dengan tingkat vonis 99,7% di pengadilan militer, upaya
hukum hanyalah fiksi. Dalam konteks ini, keluarga-keluarga Palestina tidak
dilindungi oleh hukum---mereka justru dianiaya olehnya. Kerangka hukum itu
sendiri telah menjadi mekanisme dominasi, mencerminkan kasus-kasus historis di
mana hukum negara digunakan untuk membenarkan kekejaman hingga ditantang oleh
kekuatan eksternal.

## Keterlibatan Internasional: Kegagalan untuk Melindungi

Meskipun terdapat dokumentasi ekstensif dari badan-badan PBB, organisasi hak
asasi manusia, dan pengamat internasional, dunia telah gagal bertindak. Tidak
ada sanksi yang berarti, penuntutan internasional, atau tindakan diplomatik
yang diambil untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas rezim penahanannya.
Tanggung Jawab untuk Melindungi (R2P), yang ditegaskan pada KTT Dunia PBB
tahun 2005, mewajibkan komunitas internasional untuk campur tangan ketika
negara gagal mencegah kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, dalam kasus ini,
penegakan hukum tidak ada.

Pertukaran tahanan yang dimediasi oleh gencatan senjata antara tahun 2023 dan
2025---terutama pembebasan 135 tahanan---menunjukkan bahwa kemauan politik
dapat mengubah hasil. Namun, momen-momen ini adalah pengecualian langka dari
norma ketidakpedulian. Seperti yang ditegaskan kembali dalam debat Majelis
Umum PBB tahun 2025, dunia gagal dalam tugasnya untuk menegakkan R2P.
Sementara itu, penyelidikan lambat dari Pengadilan Kriminal Internasional
(ICC) belum menghasilkan tindakan yang dapat ditegakkan. Warga Palestina tetap
terjebak antara kekuatan pendudukan yang menghukum dan komunitas internasional
yang memalingkan muka.

Keberdiaman ini memungkinkan penyalahgunaan. Ini mengingatkan pada kegagalan
masa lalu komunitas internasional---dari Rwanda hingga Bosnia---di mana
norma-norma hukum jelas, tetapi kemauan untuk menegakkannya absen. Seperti
tragedi-tragedi tersebut, impunitas yang diberikan kepada sistem penahanan
Israel menuntut perhitungan.

## Naluri untuk Melindungi: Sistem Tanpa Hukum dan Pemicu Psikologis

Ketika hukum runtuh, naluri mengambil alih. Dorongan untuk melindungi
anak-anak adalah salah satu impuls manusia yang paling kuat, tertanam melalui
evolusi. Penelitian yang diterbitkan dalam *Nature Reviews Psychology* (2024)
menunjukkan bahwa investasi orang tua secara biologis terkait dengan strategi
kelangsungan hidup lintas spesies. Ancaman terhadap anak-anak memicu respons
neurologis yang mendalam---ketakutan, agresi, keputusasaan---terutama ketika
ancaman tersebut konstan dan tidak terselesaikan.

Sebuah studi tahun 2023 dalam *Journal of Traumatic Stress* lebih lanjut
menegaskan hubungan ini, mengungkapkan bagaimana trauma kolektif dan
ketidakberdayaan memperkuat agresi reaktif. Artikel HubPages "Naluri---Apakah
Kita Lahir dengan Naluri Pelindung?" (diperbarui 2024) membandingkan ini
dengan refleks "mama beruang", sebuah fenomena universal yang mengesampingkan
norma-norma sosial dan hukum ketika orang-orang terkasih dalam bahaya.

Realitas ini didramatisasi dalam *Executive Target* (1997), di mana seorang
pengemudi stunt dipaksa untuk berpartisipasi dalam rencana penculikan setelah
istrinya disandera. Ancaman terhadap anggota keluarga memaksanya melakukan
tindakan yang tidak akan pernah ia pertimbangkan sebaliknya. Narasi ini,
meskipun fiktif, mencerminkan realitas yang dialami banyak keluarga Palestina.
Dengan lebih dari 9.500 individu ditahan---termasuk anak-anak---komunitas
Palestina hidup dalam ketakutan konstan akan kehilangan, pelecehan, dan
kematian.

Dalam lingkungan seperti itu, dorongan untuk membalas, untuk menukar sandera
dengan sandera, menjadi tidak hanya rasional tetapi juga tak terelakkan.
Pertukaran tahanan tahun 2011---1.027 warga Palestina untuk satu tawanan
Israel---menunjukkan bahwa tekanan di luar hukum menghasilkan hasil. Tanpa
keadilan, keputusasaan menjadi strategi. 7 Oktober 2023 harus dipahami dalam
konteks ini: tindakan putus asa yang dibentuk oleh penahanan sistematis,
pengabaian internasional, dan naluri kuat untuk melindungi orang-orang
terdekat.

## Kemunafikan Kemarahan Selektif

Mengutuk respons di luar hukum tanpa menghadapi penyalahgunaan yang memicunya
bukan hanya munafik---itu berbahaya. Ini mempertahankan standar ganda moral di
mana kekerasan negara adalah legal dan tak terlihat, sementara kekerasan
reaktif adalah kriminal dan dikutuk. Ketidakseimbangan ini merusak legitimasi
hukum internasional itu sendiri.

Logikanya sederhana: jika institusi yang bertugas menegakkan keadilan gagal,
orang-orang akan menemukan cara lain. Seperti protagonis dalam *Executive
Target* memilih tindakan ilegal ketika tidak ada yang menyelamatkan istrinya,
komunitas yang tertindas bertindak ketika keluarga mereka menjadi sasaran dan
tidak ada jalan untuk memperbaiki. Ini bukan pembenaran---ini adalah diagnosis
penyebab.

Sejarah mengajarkan bahwa akuntabilitas sejati menargetkan sistem, bukan
gejala. Pengadilan Nuremberg tidak dimulai dengan menyalahkan warga Jerman
yang putus asa; mereka membongkar struktur impunitas. Untuk mengakhiri siklus
kekerasan di Palestina, komunitas internasional harus mengatasi akar masalah:
pelanggaran sistematis oleh Israel dan aparatur militer-hukumnya.

## Kesimpulan: Akhiri Penyalahgunaan, atau Harapkan yang Putus Asa

Sistem penahanan administratif Israel, yang dibangun di atas dalih hukum dan
dipertahankan melalui kekerasan, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum
internasional. Kegagalan berkelanjutan komunitas internasional untuk
menegakkan standar hak asasi manusia mereka sendiri---melalui R2P atau mandat
ICC---telah menciptakan kekosongan di mana naluri untuk melindungi keluarga
menjadi senjata politik.

7 Oktober bukanlah hal yang tak terelakkan, tetapi dapat diprediksi. Ketika
sistem hukum runtuh, naluri paling kuno tetap bertahan. Alih-alih mengutuk
yang putus asa sambil melindungi yang berkuasa, dunia harus menghadapi
ketidakadilan struktural di jantung konflik ini.

Mengakhiri rezim penahanan Israel, menegakkan akuntabilitas internasional, dan
memulihkan kepercayaan pada hukum bukan hanya kebutuhan hukum---ini adalah
satu-satunya jalan untuk mencegah keputusasaan di masa depan. Sampai hal itu
terjadi, siklus impunitas dan kekerasan reaktif akan terus berlanjut, didorong
oleh ketakutan, trauma, dan naluri abadi untuk melindungi apa yang paling
penting.
