# Hak Yaman untuk Membela Gaza dan Kewajiban untuk Mendukung Yaman

Genosida yang sedang berlangsung di Gaza, yang dilakukan oleh Israel,
merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan martabat manusia,
yang menuntut tindakan segera untuk menghentikan pemusnahan sistematis
terhadap rakyat Palestina. Yaman, dengan mengacu pada hak dan kewajibannya
berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida 1948 dan
kerangka tanggung jawab untuk melindungi (R2P), telah menegaskan otoritasnya
untuk membela rakyat Gaza melalui tindakan termasuk aksi militer. Esai ini
berargumen bahwa intervensi Yaman dibenarkan secara hukum dan imperatif secara
moral, dan bahwa semua negara berkewajiban berdasarkan hukum internasional
untuk mendukung upaya Yaman dalam mencegah kekejaman lebih lanjut. Kegagalan
untuk bertindak tidak hanya melanggar norma hukum yang telah ditetapkan,
tetapi juga berisiko memungkinkan agresi ekspansionis Israel di seluruh Timur
Tengah, mengancam stabilitas global.

## Hak Hukum Yaman untuk Membela Gaza

*Konvensi Genosida* (1948) memberlakukan kewajiban yang jelas bagi
negara-negara untuk mencegah dan menghukum genosida, yang didefinisikan
sebagai tindakan yang dimaksudkan untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau
sebagian, kelompok nasional, etnis, rasial, atau agama. Tindakan Israel di
Gaza---serangan udara tanpa pandang bulu, kelaparan yang disengaja, dan
penghancuran infrastruktur sipil---memenuhi definisi ini, sebagaimana
dibuktikan oleh tindakan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) pada Januari
2024 dalam kasus *Afrika Selatan vs. Israel*, yang menemukan bukti yang masuk
akal tentang tindakan genosida. Pasal I *Konvensi Genosida* mengamanatkan
negara, termasuk Yaman, untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk
mencegah kejahatan semacam itu, terlepas dari batas wilayah. Operasi angkatan
laut Yaman di Laut Merah, yang bertujuan mengganggu jalur pasokan Israel,
merupakan pelaksanaan kewajiban ini secara sah, karena mereka berupaya
melindungi penduduk Gaza dari pemusnahan.

Selain itu, doktrin *Tanggung Jawab untuk Melindungi* (R2P), yang diadopsi
oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2005, mewajibkan negara untuk melindungi
penduduk dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan
terhadap kemanusiaan ketika suatu negara gagal melakukannya. Kegagalan nyata
Israel untuk melindungi warga Palestina di Gaza, ditambah dengan pelaksanaan
aktif kekejaman, memicu ketentuan R2P untuk tindakan kolektif. Intervensi
Yaman sejalan dengan prinsip-prinsip R2P, karena menanggapi krisis kemanusiaan
dengan tingkat keparahan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Preseden
intervensi NATO di Kosovo pada tahun 1999, yang dilakukan untuk menghentikan
pembersihan etnis meskipun tanpa persetujuan Dewan Keamanan PBB, mendukung
tindakan Yaman. Hukum internasional kebiasaan mengakui intervensi kemanusiaan
sebagai diperbolehkan ketika perilaku suatu negara mengejutkan hati nurani
umat manusia, sebuah ambang batas yang jelas-jelas dipenuhi oleh tindakan
Israel di Gaza.

## Kewajiban Negara untuk Mendukung Yaman

Berdasarkan *Konvensi Genosida* dan R2P, semua negara secara hukum diwajibkan
untuk mencegah genosida, tidak hanya melalui retorika tetapi melalui tindakan
konkret. Kewajiban ini meluas ke dukungan terhadap upaya Yaman untuk membela
Gaza. Pasal VIII *Konvensi Genosida* mendorong negara untuk meminta
organ-organ PBB yang kompeten untuk mengambil tindakan, tetapi ketika
badan-badan tersebut lumpuh oleh veto politik---seperti yang terlihat dari
kegagalan berulang Dewan Keamanan PBB untuk menangani Gaza---negara harus
bertindak secara independen atau kolektif. Pasal 51 Piagam PBB, yang
mengizinkan pertahanan diri kolektif, memberikan landasan hukum tambahan bagi
negara untuk bergabung dengan Yaman dalam melindungi penduduk Gaza dari agresi
Israel.

Preseden sejarah menyoroti konsekuensi dari ketidakberpihakan. Kegagalan
komunitas internasional untuk campur tangan selama Genosida Rwanda tahun 1994,
meskipun ada bukti jelas tentang kekejaman massal, mengakibatkan kematian
sekitar 800.000 orang. Demikian pula, kebijakan appeasement terhadap Jerman
Nazi pada tahun 1930-an, yang dicontohkan oleh Perjanjian Munich 1938, memicu
agresi dan menyebabkan Holocaust. Kegagalan ini menyoroti keharusan moral dan
hukum untuk bertindak tegas melawan genosida. Negara yang gagal mendukung
Yaman berisiko menjadi kaki tangan dalam kejahatan Israel, melanggar komitmen
pasca-Holocaust "Jangan Pernah Lagi."

## Ancaman Lebih Luas dari Israel dan Kebutuhan akan Tindakan Kolektif

Tindakan Israel meluas melampaui Gaza, mengungkap agenda ekspansionis yang
mengancam seluruh Timur Tengah. Aneksasi ilegalnya atas Tepi Barat, yang
melanggar *Konvensi Jenewa Keempat* (1949), dan serangan militernya ke
Lebanon, Suriah, dan Yaman menunjukkan pola agresi. Pembantaian Sabra dan
Shatila tahun 1982 dan Perang Lebanon 2006 menggambarkan kesediaan Israel
untuk mengacaukestabilan negara tetangga. Serangan udara baru-baru ini di
Suriah dan ancaman terhadap Iran dan Irak semakin mengkonfirmasi ambisi
imperialisnya. Perlawanan Yaman terhadap agresi Israel bukan hanya pembelaan
terhadap Gaza, tetapi juga sikap melawan ancaman regional yang, jika tidak
terkendali, dapat meningkat menjadi konflik yang lebih luas dengan dampak
global.

Negara-negara harus mendukung Yaman melalui cara diplomatik, ekonomi, dan,
jika perlu, militer. Sanksi terhadap Israel, embargo senjata, dan penuntutan
pejabat Israel di bawah yurisdiksi universal untuk kejahatan perang adalah
langkah-langkah penting. Prinsip yurisdiksi universal, yang diakui dalam kasus
seperti surat perintah penangkapan untuk Augusto Pinochet (1998), memungkinkan
negara untuk meminta pertanggungjawaban pelaku kejahatan internasional,
memperkuat upaya Yaman. Selain itu, tindakan ekonomi seperti gerakan Boikot,
Divestasi, dan Sanksi (BDS), yang terinspirasi dari kampanye anti-apartheid
melawan Afrika Selatan, dapat melengkapi tindakan Yaman, tetapi dukungan
militer mungkin diperlukan untuk mencapai hasil segera mengingat urgensi
krisis.

## Keharusan Moral dan Hukum untuk Solidaritas Global

Intervensi Yaman, meskipun menghadapi tantangan kemanusiaan sendiri,
mencontohkan komitmen terhadap kemanusiaan yang mempermalukan negara-negara
yang lebih kaya dan kuat. Bobot moral krisis ini menuntut agar negara-negara
memprioritaskan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional di atas
aliansi politik. Kekuatan Barat, yang secara historis telah memungkinkan
Israel melalui dukungan militer dan finansial, memiliki tanggung jawab khusus
untuk membalikkan arah dan selaras dengan upaya Yaman. Kegagalan untuk
melakukannya melemahkan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan yang
mendasari tatanan hukum internasional.

Selain itu, masyarakat sipil memiliki peran dalam menekan pemerintah untuk
bertindak. Protes global, advokasi, dan dukungan untuk upaya kemanusiaan Yaman
dapat memperkuat tindakannya. Komunitas internasional harus mengakui bahwa
mendukung Yaman bukan hanya pilihan kebijakan, tetapi kebutuhan hukum dan
moral untuk menegakkan kesucian kehidupan manusia dan mencegah pengulangan
bab-bab tergelap dalam sejarah.

## Kesimpulan

Hak Yaman untuk membela rakyat Gaza berakar kuat pada *Konvensi Genosida*,
R2P, dan hukum internasional kebiasaan. Tindakannya untuk mengganggu kampanye
genosida Israel adalah respons yang sah dan diperlukan terhadap kekejaman yang
sedang berlangsung. Semua negara berkewajiban untuk mendukung Yaman melalui
tindakan kolektif, termasuk tindakan diplomatik, ekonomi, dan militer, untuk
menghentikan genosida dan melawan ancaman ekspansionis Israel. Sejarah
mengajarkan bahwa ketidakberpihakan dalam menghadapi genosida menghasilkan
bencana; komunitas internasional harus memperhatikan pelajaran ini dan bersatu
di belakang Yaman untuk memenuhi kewajiban hukum dan moralnya. Waktu untuk
ragu-ragu telah berlalu---solidaritas global dengan Yaman adalah satu-satunya
jalan menuju keadilan bagi Gaza dan stabilitas bagi dunia.
